Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Update Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo, Masuk di Wilayah Sleman

Nantinya berkas tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan pembayaran ganti rugi

Editor: muslimah
IST
Ilustrasi Tol 

Krido menegaskan, lama tidaknya proses pembayaran lahan tergantung kinerja tim apraisal dan masyarakat atau pemilik lahan terdampak tol.

Dia berharap jika pekan pertama November proses pemberkasan selesai, Desember nanti pemilik lahan bisa mengetahui berapa nilai ganti rugi lahan dan pembayarannya.

"Ya harus bertahap, satu per satu prosesnya. Kalau itu lancar, Desember nanti pemilik lahan bisa tahu angka jual dan dilakukan pembayaran," papar Krido.

Selain desa Purwomartani, desa lain yang sudah siap menyusul untuk pemberkasan menurut Krido yakni Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Secara keseluruhan ia menegaskan jika pembayaran ganti rugi ditargetkan akan selesai pada Juni 2021.

Sebagai pengingat, 14 desa terdampak tersebut termasuk pembangunan tol seksi II. Dengan anggaran pembebasan lahan untuk seksi II dan III mencapai Rp10 triliun.

800 Bidang Lahan di Purwomartani

Tim Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, baru saja melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk persiapan pembayaran ganti rugi lahan terdampak tol seksi II Yogyakarta-Solo di wilayah Sleman.

Pejabat PPK trase Yogyakarta-Solo Totok Wijayanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk membahas proses pembayaran ganti rugi lahan di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Pihaknya akan melakukan rapat bersama pemerintah desa dan pemilik lahan terdampak Rabu 21 Oktober nanti.

"Dari pembahasan tadi, BPN akan menurunkan tim apraisal dan tahun ini dimulai di Desa Purwomartani," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (19/10/2020).

Proses sinkronisasi baru akan dilakukan pada Rabu mendatang. Pihaknya optimis jika seluruh tahapan berjalan lancar, Desember nanti pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.

"Karena tahun ini fokus kami untuk pembayaran ganti rugi hanya di satu desa dulu," tegasnya.

Saat disinggung berapa luasan lahan yang sudah dilakukan pemberkasan inventarisasi, Totok menyebut saat ini sudah ada 800 bidang.

Dari semula yang hanya sekitar 600 bidang. Selisih luasan tersebut menurutnya dapat terjadi karena terdapat pula lahan-lahan sisa yang juga ikut dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved