Omnibus Law UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Mahfud MD Akui Jumlah Pesangon Buruh Hanya 25 Kali Upah Tapi Ada Jaminan Hukum
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang dituding merugikan buruh.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," ujarnya.
Mahfud MD mengatakan jika undang0undnag sebelumnya pengusaha yang enggan membayar pesangon tidak bisa dipidana.
Namun, Mahfud MD menegaskan melalui UU Cipta Kerja ini pengusaha bisa dilaporkan.
"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui Undang-Undang atau UU Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Namun, menurutnya, perdebatan itu disebabkan karena publik tidak mengerti tujuan pemerintah sesungguhnya dalam menggagas undang-undang tersebut.
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak takut mengambil risiko agar Indonesia mampu menghadapi kompetisi global.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).
Moeldoko menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya melalui UU Cipta Kerja.
Bertalian dengan itu, ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.
"Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor. Peringkat kompetitif (competitiveness index) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand. Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global," tuturnya.
Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja adalah sebuah undang-undang yang berorientasi pada kebutuhan masa depan.
Ia mengatakan, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dalam beberapa tahun ke depan.
Namun, 80 persen angkatan kerja memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
"Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," ujar Moeldoko.