Omnibus Law UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Mahfud MD Akui Jumlah Pesangon Buruh Hanya 25 Kali Upah Tapi Ada Jaminan Hukum
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang dituding merugikan buruh.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan buruh.
Hal itu Mahfud MD sampaikan di akun Youtube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang dituding merugikan buruh.
Mahfud MD mengatakan UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada buruh.
Baca juga: Diplomat Taiwan dan China Berkelahi di Hotel gara-gara Kue
Baca juga: Deddy Corbuzier Punya Gelar Doktor dari AS: Di Indonesia Enggak Bisa buat Apa-Apa, Tidak Diakui
Baca juga: Istri Pertama Menangis Nurdin Rudythia Digugat Cerai Nita Thalia: Nita Dulu Enggak seperti Ini
Baca juga: Kuli Bangunan Ngaku Anggota KPK hingga Penyidik Tipikor Polda, Ditangkap Seusai Makan Soto
"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan selama ini pengusaha enggan memberikan pesangon.
Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.
"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali. Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?" ujarmya.
Mahfud MD menjelaskan terkait uang pesangon bagi buruh sudah ada jaminan hukum.
"Sekarang jaminannya ada.Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali upah.
Sehingga pengusaha nanti akan membayar 19 kali upah dan 6 dari pemerintah, jika dijumlah jadi 25 kali upah.
Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.
"Itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah. Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," ujarnya.
Mahfud MD menegaskan jika pengusaha masih enggan membayar pesangon, buruh bisa melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.