Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Anggota DPRD Kabupaten Semarang Diminta Cuti saat Ikut Kampanye Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta anggota DPRD Kabupaten Semarang yang terlibat kegiatan kampanye untuk mengajukan cuti.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta anggota DPRD Kabupaten Semarang yang terlibat kegiatan kampanye untuk mengajukan cuti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan ketentuan bagi anggota DPRD agar melakukan ijin cuti kampanye telah dikirim melalui surat resmi ke Setwan DPRD Kabupaten Semarang.

"Jadi pada 26 September kami telah berkirim surat ke DPRD mengenai itu sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terkait ijin kampanye.

Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan

Baca juga: Raffi Ahmad Sewa Kapal 3 Malam Rp 900 Juta, Cukup Barter dengan Postingan Instagram

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

Baca juga: BPBD Pati Telah Salurkan 190 Tangki Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Ketentuan ijin, karena adanya larangan anggota DPRD Kab/Kota maupun RI terlibat kampanye di PKPU nomor 11 tahun 2020," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020)

Menurut Talkhis, dalam PKPU tersebut pasal 17 mengatur larangan pejabat daerah yakni DPRD ikut kampanye Pilkada.

Ia menambahkan, apabila para anggota dewan hendak mengikuti kampanye atau sedang melakukan tugas kepartaian diwajibkan mengajukan ijin cuti.

"Itu sesuai pula dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 pasal 70 ayat 2 bahwa jika ingin ikut kampanye harus mengikuti prosedur perundang-undangan," katanya

Dikatakan Talkhis, ketika melakukan kegiatan kampanya para pejabat tertuang dalam peraturan undang-undang tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas negara.

Pihaknya mengungkapkan, apabila terbukti melanggar para pejabat daerah tersebut dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Semarang dapat dikenai sanksi hukuman pidana.

"Hukuman 36 bulan serta denda. Selama ini mekanisme Bawaslu apabila ada nama anggota dewan tercantum dalam kegiatan kampanye Panwascam melakukan pengecekan.

Karena aturan ijin kepada KPU diajukan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujarnya

Talkhis menjelaskan, adapun mekanisme ijin cuti kampanye dapat melalui persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Semarang maupun ketua fraksi.

Karenanya Bawaslu menghimbau agar anggota DPRD mengajukan ijin apabila ingin ikut kampanye.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengaku sebagai anngota dewan selalu mentaati ketentuan Bawaslu.

"Dan Bawaslu sudah kirim surat tertulis, kami pun sudah umumkan ke seluruh anggota DPRD.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved