Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji

Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

Berikut ini nominal gaji polisi dan tunjangan kinerja lengkap dari Bhayangkara Dua hingga jenderal.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS
Gaji dan tunjangan polisi dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini nominal gaji polisi dan tunjangan kinerja lengkap dari Bhayangkara Dua hingga jenderal.

Besaran gaji polisi tentu berbeda-beda antara tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Di sisi lain, gaji polisi di luar tunjangan hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan

Baca juga: UU Cipta Kerja, Mahfud MD Akui Jumlah Pesangon Buruh Hanya 25 Kali Upah Tapi Ada Jaminan Hukum

Baca juga: Video Viral Pemuda Tegal Maki Polisi Pakai Dialek Ngapak

Baca juga: Ardi Bakrie Sebut Nia Ramadhani seperti Istri Baru gara-gara Ini

Gaji polisi ini diatur dalam PP No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP No 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota Korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut nominal gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved