Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Dikbud Kabupaten Tegal Rencanakan KBM Tatap Muka Bagi Siswa Paud, SD & SMP Mulai 26 Oktober 2020

Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai rencana pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka bagi siswa Paud, SD, d

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai rencana pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka bagi siswa Paud, SD, dan SMP pada Senin (26/10/2020) mendatang.

Adapun sebelumnya, siswa mulai dari jenjang pendidikan Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal sudah pernah melaksanakan KBM tatap muka.

Dengan sistem jumlah siswa dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelas, dan dijadwal menggunakan sistem shift.

Namun, sejak pertengahan September 2020 kegiatan KBM tatap muka di beberapa sekolah diberhentikan. Dan digantikan dengan pembelajaran daring, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keputusan tersebut diambil karena perkembangan kasus Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan di sebagian wilayah Kabupaten Tegal.

Tribunjateng.com mencoba mengkonfrimasi mengenai surat edaran tersebut apakah betul atau tidak, kepada Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari, Rabu (21/10/2020).

Meski tidak menjelaskan secara detail mengenai surat edaran tersebut, namun Wasari mengatakan kalau rencana KBM tatap muka yang tertera di surat edaran benar adanya.

"Iya, betul, rencana metode pembelajaran tatap muka satuan pendidikan tingkat Paud, SD, dan SMP akan mulai aktif kembali pada Senin (26/10/2020) mendatang," ujar Wasari, pada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020).

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sampai saat ini juga masih menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, selama pandemi Covid-19, proses pembelajaran bagi kelas rendah (kelas 1-3) SD di Kabupaten Tegal hanya dimulai pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.

Sedangkan untuk kelas tinggi (kelas 4-6) SD dan SMP dimulai dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB.

Tidak ada jam istirahat untuk menghindari kerumunan, dan jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi maksimal 16 orang.

Terkait SOP yang diterapkan, Wasari menjelaskan, mulai dari tahap persiapan lingkungan sekolah, ruang kelas yang aman dan sehat.

Selain itu, persiapan yang terkait dengan siswa juga diatur di dalam SOP.

Di antaranya menerapkan germas, membiasakan siswa tidak berjabat tangan dengan siapapun, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan membawa handsanitizer.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved