Nominal Gaji
Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal
Berikut ini nominal gaji polisi dan tunjangan kinerja lengkap dari Bhayangkara Dua hingga jenderal.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini nominal gaji polisi dan tunjangan kinerja lengkap dari Bhayangkara Dua hingga jenderal.
Besaran gaji polisi tentu berbeda-beda antara tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Di sisi lain, gaji polisi di luar tunjangan hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: UU Cipta Kerja, Mahfud MD Akui Jumlah Pesangon Buruh Hanya 25 Kali Upah Tapi Ada Jaminan Hukum
Baca juga: Video Viral Pemuda Tegal Maki Polisi Pakai Dialek Ngapak
Baca juga: Ardi Bakrie Sebut Nia Ramadhani seperti Istri Baru gara-gara Ini
Gaji polisi ini diatur dalam PP No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP No 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota Korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut nominal gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.
Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.
Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. (*)
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Fatwur Bocah Jepara Tewas Tercebur Sumur, Ibunya Bingung Mencari
Baca juga: Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya
Baca juga: Mahasiswa Mengaku Dapat Ancaman Hingga Intimidasi dari Orang yang Mengaku dari DPRD Banyumas
Baca juga: Kisah Pilu Deden 18 Tahun Menghilang Ditemukan Memprihatinkan di Banjarnegara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal",