Berita Nasional
Dinyatakan Bersalah karena LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Demosi di Polri
Brigjen EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Polri.
Hasil itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijalani Brigjen (Pol) EP pada 31 Januari 2020.
"Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Hasil Manchester City vs Porto Akhiri Puasa Gol Sergio Aguero Selama 231 Hari
Baca juga: Dipecat dari Kader PDIP, Cabup Demak Mugiono Tegaskan Tak Berimbas Apa-apa
Awi sebelumnya menyebutkan bahwa perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum".
Selain itu, Brigjen (Pol) EP diwajibkan meminta maaf di depan sidang secara lisan dan/atau kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan lainnya.
Sanksi lainnya, Brigjen (Pol) EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," ucapnya.
Demosi adalah perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi dan kemampuan kerja karyawan yang bersangkutan.
Awi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri.
Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail mengenai bukti atau kronologi yang membuat Brigjen (Pol) EP diketahui menjadi bagian dari kelompok LGBT.
Menurut dia, penanganan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen EP Dijatuhi Sanksi oleh Polri karena Orientasi Seksualnya"