Berita Regional
Perjalanan Unyil Purworejo Cari Uang Haram Jualan Pil Koplo ke Kulon Progo, Modusnya Kasih Gratisan
Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.
TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.
Pria bertubuh gempal ini pernah mendekam tujuh bulan di penjara karena mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.
Ia bebas dari penjara pada April 2020 karena program asimilasi.
Baca juga: Dipecat dari Kader PDIP, Cabup Demak Mugiono Tegaskan Tak Berimbas Apa-apa
Baca juga: Tangis Haru Keluarga Pecah Saat Pemakaman Wanita Solo Kerabat Jokowi Terbakar di Mobil Sukoharjo
Baca juga: Jerit Tangis Naufal Saat Hewan Kesayangannya Disita BKSDA: Dibeli dari Uang Tabungan 1 Tahun
Baca juga: Bocah Penyandang Disabilitas Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam
Namun, Unyil kembali berulah dengan mengedarkan ratusan pil koplo.
Saat ditangkap, Unyil beralasan hanya membantu kerabatnya.
“Saya kasih saja. Saya tujuannya hanya membantu. Saya kasih 100 (butir). Dia itu adik sendiri,” kata Unyil di kantor polisi, Kamis (22/10/2020).
Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang juga pengedar pil Yarindo.
Ketiga rekannya berasal dari Purworejo dan Kulon Progo.
Polisi meringkus komplotan ini pada akhir September 2020.
Dari hasil interogasi singkat diketahui satu rekan Unyil berinisial EP (22) merupakan mantan narapidana kasus curanmor.
Sementara dua lainnya diketahui pelajar berusia 17 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 82 butir pil dengan simbol Y, tiga bungkus rokok sebagai wadah menyimpan pil yang dikemas plastik klip kecil, tiga buah ponsel, dua motor, tiga KTP dan uang tunai Rp 265.000.
Di hadapan polisi, Unyil berencana tidak lagi mengonsumsi obat itu selepas dari bebas penjara.
“Selama ini kerja di tambak udang. Setelah bebas tidak lagi pakai,” kata Unyil.
Sementara itu, Kaur Binops Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko mengatakan, modus para pelaku awalnya menawarkan pil Yarindo secara cuma-cuma.
“Awalnya gratis, bisa juga kemudian menjual agar mereka berlangganan membeli,” kata Jatmiko.
Jatmiko menuturkan, pelaku menyasar konsumen dari kalangan pelajar dan masyarakat yang berusia sekitar 20-25 tahun.
"Orang juga sering menyebut sebagai pil koplo atau pil sapi," kata Jatmiko.
Polisi kini menjerat mereka dengan Pasal 197 dan 196 dari UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Asimilasi, Unyil Kembali Ditangkap karena Jual Pil Koplo"
Baca juga: Video Owa Jawa Lepas di Pemukiman Dibius Pakai Senapan
Baca juga: Viral Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker
Baca juga: Crush Buka-bukaan Soal Album With Her, Ungkap Maksud Lagu Let Me Go Kolaborasi dengan Taeyeon SNSD
Baca juga: Video Kebakaran Ruang Isolasi Pasien Corona RS Tugu Semarang