Berita Karanganyar
Serikat Buruh di Karanganyar Inginkan Adanya Kenaikan UMK Tahun Depan
Gabungan serikat buruh yang tergabung dalam Gebuk Karanganyar menginginkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Gabungan serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) Karanganyar menginginkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2021.
Seperti yang diketahui bersama, UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 senilai Rp 1,98 juta. UMK Karanganyar tertinggi apabila dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di Soloraya.
Ketua Gebuk, Eko Supriyanto berharap UMK pada 2020 mengalami peningkatan, mengingat adanya kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia berharap UMK Karanganyar pada tahun depan ada kenaikan sekitar 3 persen. Lebih lanjut selama ini, untuk menghitung UMK masih menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Selama ini yang digunakan untuk menghitung kan menggunakan PP 78 Tahun 2015. UMK berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Harapannya diterapkan itu saja," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/10/2020).
Terpisah Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMK tahun depan. Jika melihat proses tahun sebelumnya, pembahasan UMK biasanya sudah selesai pada bulan November.
Menurutnya, apabila melihat kondisi serta dampak adanya pandemi virus Covid-19, adanya kenaikan UMK dirasa sulit.
"Fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu (di tengah pandemi virus Covid-19). Kalau sudah pulih nanti ekonominya baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” pungkasnya. (*)