Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji

Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Berikut nominal gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah atau dari jenderal hingga tamtama.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Gaji prajurit TNI dan tunjangannya sesuai PP No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut nominal gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah atau dari jenderal hingga tamtama.

Gaji terbaru TNI (Tentara Nasional Indonesia) diatur dalam PP No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran gaji dan tunjangan bukan satu-satunya alasan profesi TNI diminati banyak pemuda di Indonesia.

Pengabdian kepada negara dan prestise di tengah masyarakat sebagai prajurit TNI membuat profesi ini menjadi idaman.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

 

Baca juga: TNI dengan Mudah Lumpuhkan Pasukan AS yang Bertubuh Besar, Pentagon Menyebutnya Pakai Ilmu Hantu

Baca juga: Inilah Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL yang Misterius dan Ditakuti Dunia

Ada beberapa jalur penerimaan anggota TNI, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama serta jalur perwira karier.

Berkarier menjadi anggota TNI ada onsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.

Mutasi tugas juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Calon prajurit juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved