Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya

Bagi Anda pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan presiden, kini pemerintah telah meluncurkan program bantuan

Ist
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJATENG.COM -- Bagi Anda pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan presiden, kini pemerintah telah meluncurkan program bantuan (BLT) pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Siti Husnul Khotimah mahasiswi UIN Walisongo Semarang mencoba menelusuri kabar tersebut dan mendapat informasi bahwa bantuan presiden periode kedua ini akan berlaku hingga Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Bisnis Ayam di Balik Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Kerabat Presiden Jokowi di Sukoharjo

Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Baca juga: Siswi SLB Korban Rudapaksa di Blora Tunjukkan Ciri Pelaku Gemuk dan Berkumis

Baca juga: Video Pemuda Viral Maki Polisi Minta Maaf Akui Salah

Dana ini diperuntukkan untuk seluruh warga yang memiliki usaha, baik Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) yang sudah memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan masing-masing.

"Persyaratan untuk daftar banpres harus ada keterangan dari desa, bahwa masyarakat ini ada usahanya " tutur Faisal Katohidan, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar.

Adapun banyaknya bantuan yang akan diterima adalah sebagai berikut:

1. Bengkel- Rp. 3jt

2. Meubel- Rp. 3.5jt

3. Kue- Rp. 2jt

4. Gula merah- Rp. 2jt

5. Kerajinan rotan/atap- Rp. 2.5jt

6. Penjahit- Rp. 2jt

7. Pengeringan ikan- Rp. 2jt

8. Kerupuk- Rp. 2jt

9. Batu merah- Rp. 3.5jt

10. Tenun- Rp. 2jt

11. Pengemasan madu- Rp. 2jt

12. Minyak kelapa- Rp. 2.5jt

13. Depot air minum- Rp. 2jt

14. Tempe- Rp. 2jt

15. Olahan makanan- Rp. 2jt

16. Pertukangan- Rp. 3.5jt

Namun perlu dicatat bahwa yang akan mendapat bantuan dari program pemerintah ini adalah pelaku usaha yang telah memiliki surat keterangan usaha.

Seorang pelaku UMKM, Anisa Basri mengaku sudah lama menunggu dana ini sejak Lebaran haji lalu.

Kini dia baru mendapat panggilan untuk melengkapi persyaratan lagi.

Berdasarkan informasi pihak terkait, Banpres Provinsi Sulawesi Barat telah meluncurkan bantuan untuk pengusaha dengan kuota sementara terdapat 1.500 data yang lolos verifikasi.

"Data Polman 6000 2019 diverifikasi tidak semua dapat, 1.000 didapat IKM. Data kuota UKM 500 lebih. Jadi 1.500 jumlahnya. Banyak yang gugur, ada yang sudah meninggal dan berhenti usahanya," tambah Faisal.

Syarat yang perlukan untuk mendaftar dalam progam ini adalah sebagai berikut:

- FotoCopy KK sebanyak 5 lembar

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar

- Fotocopy nota kebutuhan usaha sebanyak 5 lembar

- Formulir data IKM sebanyak 1 lembar

- Fotocopy buku rekening sebanyak 1 lembar

"Program ini sudah tersampaikan di seluruh desa dan di beberapa sosial media lainnya.

Adapun pendaftaran progam ini bisa langsung datang ke kantor disperindag polewali atau melalui online lewat link https://bit.ly/retail-sulbar untuk masyarakat kalau sudah dapat.

Gunakan dana bantuan untuk usahanya supaya gunakan dengan bermanfaat untuk keperluan usaha, jangan buat yang tidak perlu," tandasFaisal.

Sebelumnya diberitakan awalnya program bantuan ini berakhir pada bulan September yang lalu yang menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Silahkan daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Dia juga menegaskan bahwa bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkannya.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya. (*)

Baca juga: Pemilik Bus PO Dedy Jaya Brebes Pernah Jadi Kondektur Bus Gelora Masa dan Sumber Bawang

Baca juga: Ditemukan Lagi 15 Makam Kuno Wong Kalang di Kawasan Hutan Blora

Baca juga: Saya Tidak Terima! Kata Dokter Achmad Suami Wanita Solo Kerabat Jokowi Tewas Dibakar di Sukoharjo

Baca juga: 22 Warga Banyumas Meninggal Tertular Corona: Mayoritas Penyakit Bawaan Diabetes dan Hipertensi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved