Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Saya Tidak Terima! Kata Dokter Achmad Suami Wanita Solo Kerabat Jokowi Tewas Dibakar di Sukoharjo

Suami korban, dr Achmad Yani dengan mata berkaca-kaca meminta tersangka pembunuhan terhadap istrinya Yulia dihukum mati.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Suami korban, dr Achmad Yani dengan mata berkaca-kaca meminta tersangka pembunuhan terhadap istrinya Yulia dihukum mati.

Hal itu disampaikan dokter spesialis syaraf pada rumah sakit di Wonogiri dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

"Saya pribadi, terus terang tidak terima.

Baca juga: Bisnis Ayam di Balik Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Kerabat Presiden Jokowi di Sukoharjo

Baca juga: Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya

Baca juga: Prediksi El Clasico La Liga Barcelona Vs Real Madrid, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: RSUD Tugurejo Semarang Blak-blakan Penyebab Kebakaran Ruang Isolasi Pasien Corona

Saya meminta pelaku dihukum mati.

Itu permintaan saya!," tegasnya.

Atas kerja keras dari pihak kepolisian, dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo beserta jajaranya.

Menurutnya, dengan secepat kilat polisi bisa menangkap pelaku.

"Alhamdulillah pelaku sudah terungkap.

Mudah-mudahan, terutama keluarga lega, yang tidak mengira-ngira peristiwa ini terjadi," tandasnya. 

Chat Anak Pelaku

Polres Sukoharjo bersama Polda Jateng berhasil menangkap tersangka Eko dalam pembunuhan Yulia yang dibakar di dalam mobil Xenia bernomor polisi AD 1526 EA.

Hal itu terungkap karena adanya chat anak korban dengan korban yang akan menemui tersangka di kandang ayam yang berada di Dusun Ngesong, Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo.

"Mereka (korban dengan pelaku, red) pada Senin (19/10/2020), berdasarkan chat mengatakan, dia (korban, red) akan menemui saudara Eko pada Selasa sore jam 5, ditemui di kandang ayam yang tak jauh dari rumah tersangka," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Kapolda menyampaikan, pada Rabu pukul 03.00 WIB tersangka ditangkap di rumahnya.

Ahmad Luthfi menuturkan, polisi menangkap tersangka berdasarkan bukti dari satu kesesuaian keterangan tersangka maupun barang bukti lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved