Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kenalan di Facebook Berlanjut Pacaran, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan

Gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya sendiri. Korban juga diperas.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya sendiri.

Korban juga diperas oleh pelaku yang berasal dari Kabupaten Muba.

Keduanya saling kenal lewat media sosial Facebook hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran.

Baca juga: Alasan Noni Mau Dinikahi Abah Sarna Kakek 78 Tahun dan Pilih Putus Sekolah, Teman-teman SMA Kaget

Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Karyawan Swasta Nominal Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair November

Baca juga: Rizal Ramli Ngaku Ditawari Jadi Menteri Jokowi Tapi JK Jusuf Kalla Tidak Setuju

Baca juga: Sopir Syok Mobilnya Tiba-tiba Mogok, Ternyata Ular Sanca Melilit di Ban, Jalan Macet Hampir 1 Jam

Keduanya pun sempat menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.

Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.

Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak.

Dia saya ajak ketemuan melalui Facebook, setelah bertemu korban langsung saya rudapaksa."

"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran).

Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.

Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamanya.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved