Berita Regional
Kenalan di Facebook Berlanjut Pacaran, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan
Gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya sendiri. Korban juga diperas.
Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Berkali-kali Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Kenalan Lewat Facebook lalu Diajak Pacaran
Baca juga: Meski Sudah Sukses, Kekeyi Tak Kunjung Ditemui Sang Ayah: Aku Cuma Pengen Dipeluk
Baca juga: Andre Taulany Mengaku Bosan 15 Tahun Jalani Rumah Tangga, Melaney Ricardo: Itu Jawaban Bagus
Baca juga: Cerita Tejo Ingin Melambungkan Ndas Manyung Khas Demak: Harus Jadi Kebanggaan Kota Wali
Baca juga: Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ini Sederet Faktanya