Berita Regional
Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ini Sederet Faktanya
Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.
Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua"
Baca juga: Manajer Ungkap Perubahan Catherine Wilson Selama Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Kiwil Nikah Lagi, Istri Pertama: Entah Aku Sedang Menatap Apa
Baca juga: Model Cantik Surabaya Adukan Pemilik Studio Foto ke Polisi Diduga Tempatkan Kamera di Ruang Ganti
Baca juga: Kabar Duka, Celine dan Alessandro Tewas Kecelakaan Terlindas Truk Saat Menghindari Lubang di Jalan