Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji

Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan.
  • Kedua guru ini sempat dipenjara dan diberhentikan secara tidak hormat setelah bebas dari penjara.
  • Presiden Prabowo Subiyanto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Kedua guru tersebut harus kehilangan status ASN.

Berikut ini sejumlah fakta tentang guru bernama Rasnal dan Abdul Muis tersebut.

1. Sosok keduanya

Kedua guru yang dipecat tersebut bernama Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal adalah mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Ia memulai karir sebagai tenaga honorer pada tahun 2002, kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003.

Setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.

Sedangkan Abdul Muis adalah guru sekaligus bendahara komite.

Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.

Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).

Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.


2. Kronologi

Kasu ini berawal ketika beberapa guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved