Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji

Ini Nominal Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerja Lengkap Kelas Jabatan Tertinggi hingga Terendah

Berikut nominal gaji jaksa dan tunjangan kinerja lengkap dari jabatan tertinggi hingga terendah.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS/HO
Nominal gaji jaksa dan tunjangan kerja dari kelasa jabatan tertinggi hingga terendah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut nominal gaji jaksa dan tunjangan kinerja lengkap dari jabatan tertinggi hingga terendah.

Banyak yang merasa penasaran, berapa jumlah gaji jaksa baik di daerah maupun pusat.

Berapa pula tunjangan jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pesepeda Meninggal di Jalan Brigjen Katamso Semarang Pagi Ini

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan:

  • Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
  • Ajun jaksa kelas jabatan 6
  • Jaksa pratama kelas jabatan 7
  • Jaksa muda kelas jabatan 8
  • Jaksa madya kelas jabatan 9
  • Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
  • Jaksa utama muda kelas jabatan 11
  • Jaksa utama madya kelas jabatan 12
  • Jaksa utama kelas jabatan 13

Adapun tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam PP No 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8 dan Kepala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan ( gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lain yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian nominal besaran gaji dan tunjangan kinerja jaksa sebagaimana diatur dalam regulasi. (*)

Baca juga: Kiwil Nikah Lagi, Istri Pertama: Entah Aku Sedang Menatap Apa

Baca juga: Sopir Syok Mobilnya Tiba-tiba Mogok, Ternyata Ular Sanca Melilit di Ban, Jalan Macet Hampir 1 Jam

Baca juga: Rizal Ramli Ngaku Ditawari Jadi Menteri Jokowi Tapi JK Jusuf Kalla Tidak Setuju

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Presiden KSPI: Sangat Memalukan, Seperti Main Sinetron

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved