Berita Hukum
2 Satpam Divonis Penjara Setelah Tak Sengaja Bunuh Pencuri Masuk Objek Vital Negara
Dua Satpam, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, di Kota Padang divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus terduga pencuri yang masuk di k
Sementara itu, penasehat hukum dua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.
Ia mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan jika kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggungjawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Sementara itu istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.
Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum_20180708_184753.jpg)