Pilkada Kabupaten Semarang 2020
KPU Kab Semarang Akan Gelar Sidang Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Bintang Narsasi
Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye calon bupati (Cabup) nomor urut 1 Bintang Narsasi KPU Kabupaten Semarang ak
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye calon bupati (Cabup) nomor urut 1 Bintang Narsasi KPU Kabupaten Semarang akan menggelar sidang pleno.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan surat rekomendasi Bawaslu diterima pada 25 Oktober 2020.
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 140 undang-undang 8 tahun 2015 batas tindaklanjut maksimal 7 hari kedepan.
Baca juga: Berita Duka, Antonius Tonny Wongso Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pesepeda Meninggal di Jalan Brigjen Katamso Semarang Pagi Ini
Baca juga: Biodata Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio, Setia Meski Anak Addie MS Sempat Punya Utang Rp 17 M
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Remaja Ini Tewas Kecelakaan Masuk Drainase Bolong dan Hanyut
"Tentu terhadap surat ini untuk memutuskan kami akan melakukan kajian bersama komisioner.
Siang ini akan kami sidang plenokan langkah-langkahnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/10/2020)
Menurut Maskup, dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu, KPU merujuk pada PKPU 25 tahun 2013.
Ia menambahkan, mengenai penerapan sanksi administrasi sebagaimana hasil rekomendasi Bawaslu.
KPU lanjutnya, akan memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi.
"Jadi berdasarkan hasil rapat pleno nanti baru kami putuskan.
Langkah-langkah seperti apa memanggil atau langsung mengenakan sanksi," katanya
Diberitakan sebelumnya, Cabup Semarang Bintang Narsasi diperiksa Bawaslu setempat.
Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye terbuka tanpa ijin di Pasar Kesongo dan Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Sabtu (3/10/2020) silam.
Bintang saat dimintai keterangan mengaku saat kejadian dirinya sebenarnya sedang berbelanja untuk membeli sejumlah kebutuhan.
"Saya itu mau belanja, jadi tidak masalah.
Saya mau membeli oleh-oleh karena mau berkunjung ke Pondok Wali.