Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

KPU Kab Semarang Akan Gelar Sidang Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Bintang Narsasi

Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye calon bupati (Cabup) nomor urut 1 Bintang Narsasi KPU Kabupaten Semarang ak

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Cabup Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi seusai menjalani pemeriksaan 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye calon bupati (Cabup) nomor urut 1 Bintang Narsasi KPU Kabupaten Semarang akan menggelar sidang pleno.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan surat rekomendasi Bawaslu diterima pada 25 Oktober 2020.

Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 140 undang-undang 8 tahun 2015 batas tindaklanjut maksimal 7 hari kedepan.

Baca juga: Berita Duka, Antonius Tonny Wongso Meninggal Dunia di Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pesepeda Meninggal di Jalan Brigjen Katamso Semarang Pagi Ini

Baca juga: Biodata Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio, Setia Meski Anak Addie MS Sempat Punya Utang Rp 17 M

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Remaja Ini Tewas Kecelakaan Masuk Drainase Bolong dan Hanyut

"Tentu terhadap surat ini untuk memutuskan kami akan melakukan kajian bersama komisioner.

Siang ini akan kami sidang plenokan langkah-langkahnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/10/2020)

Menurut Maskup, dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu, KPU merujuk pada PKPU 25 tahun 2013.

Ia menambahkan, mengenai penerapan sanksi administrasi sebagaimana hasil rekomendasi Bawaslu.

KPU lanjutnya, akan memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi.

"Jadi berdasarkan hasil rapat pleno nanti baru kami putuskan.

Langkah-langkah seperti apa memanggil atau langsung mengenakan sanksi," katanya

Diberitakan sebelumnya, Cabup Semarang Bintang Narsasi diperiksa Bawaslu setempat.

Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye terbuka tanpa ijin di Pasar Kesongo dan Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Sabtu (3/10/2020) silam.

Bintang saat dimintai keterangan mengaku saat kejadian dirinya sebenarnya sedang berbelanja untuk membeli sejumlah kebutuhan.

"Saya itu mau belanja, jadi tidak masalah.

Saya mau membeli oleh-oleh karena mau berkunjung ke Pondok Wali.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved