Berita Nasional
Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan Dasar Hukumnya
Dengan adanya pemblokiran STNK mati otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Baca juga: Pabrik Kayu di Magelang Terbakar, 12 Damkar dan 6 Tangki Air Dikerahkan
Baca juga: Sadisnya Eko Bunuh Yulia Terungkap Dalam Pra Rekonstruksi di Kandang Ayam Sukoharjo
Baca juga: STNK Mati Apakah Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasannya
Baca juga: Mulai Rp 3 Jutaan, Ini Daftar Harga Laptop Asus Bulan Oktober 2020 & Spesifikasinya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.
Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"
Baca juga: Banjir Cilacap Makin Parah, Ribuan Jiwa di Kecamatan Kroya Diungsikan
Baca juga: Kata Wagub Jateng Gus Yasin Soal Hukuman Cambuk Pemain PUBG di Aceh: Saya Pikir Tidak Perlu
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Akan Segera Pulang, Bakal Selamatkan Indonesia dari Keterpurukan
Baca juga: Rusia Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 78 Pemberontak Tewas 90 Terluka