Berita Kudus
Ingin Sudahi Hubungan Gelap, Pelaku Tega Membunuh Listifah di Hotel
Namun kedekatan tersebut terjalin kembali sekitar tiga bulan yang lalu saat ada kegiatan reuni sekolahnya
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Mahkota, Jalan Sentot Prawirodirjo, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (26/10/2020).
Pelaku pembunuhan, Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, tersebut merupakan mantan teman korban saat duduk di sekolah dasar (SD).
Namun kedekatan tersebut terjalin kembali sekitar tiga bulan yang lalu saat ada kegiatan reuni sekolahnya.
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Terlihat Linglung di Jalan, Wanita di Semarang Ini Mengaku Takut Pulang, Ceritakan yang Baru Dialami
Baca juga: Klasemen Liga Champion Jelang Pekan Kedua, Munchen, Barcelona dan City di Puncak, Madrid Juru Kunci
Baca juga: Sinopsis Drakor Penthouse Tayang Mulai 26 Oktober, Usaha Orang-orang Kaya Panjat Sosial
"Pelaku mengakui ada hubungan dengan korban kemudian mereka janjian bertemu di hotel.
Setelah mereka berhubungan badan satu kali, pelaku meminta putus," kata Kapolres Kudus, AKBP Surya Dharma, disela-sela konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pelaku beralasan tidak bisa melanjutkan hubungan tersebut karena sudah ketahuan istrinya.

Sehingga dia meminta untuk menyudahi hubungan gelap tersebut karena masing-masing sudah berkeluarga.
Namun korban tetap bersikeras untuk bisa tetap menjalin hubungan asmara tersebut hingga membuat perselisihan.
"Pelaku akhirnya mencekik korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas dia.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk pelaku yang diamankan di sebuah rumah Jalan Melati Kudus.
"Pelaku mengakui yang membunuh korbannya," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHPidana karena sengaja merampas nyawa orang lain.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar dia.
Diketahui, jasad wanita yang bernama Listifah (38), warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu sudah dilaporkan hilang oleh suaminya Winarto (52) ke Polsek Jati, sekitar pukul 10.30 Senin (26/10/2020) pagi.
Dalam surat keterangan orang hilang (SKOH), nomor SKOH/04/X/2020/JATENG/RES.KUDUS/SEKJATI diketahui Winarto melaporkan istrinya telah meninggalkan rumah sejak pukul 08.00, Minggu (25/10/2020).