Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

6 Kali Keluar Masuk Bui tak Membuat IS Kapok Mencuri, Kali Ini Seperangkat Alat Semprot Jadi Sasaran

IS warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, sudah 6 kali masuk penjara

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Istimewa
konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh Polres Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Dua atau tiga kali keluar masuk bui sudah membuat orang geleng-geleng kepala.

Apakah penjara lebih nyaman baginya dibanding menghirup udara bebas?

Tetapi kasus seorang residivis di Kebumen ini lebih parah hingga membuat orang patut mengelus dada.

Baca juga: Misteri Kondom Bekas Mendadak Berserakan di Jalanan Setelah Hujan, Pak Lurah: Banyak Sekali

Baca juga: Kronologi Uang Nasabah Rp 1 Miliar di Sebuah Bank di Salatiga Raib, Pengacara Beberkan Keanehannya

Baca juga: Daftar Besaran UMK 35 Kabupaten/ Kota di Jateng 2021 Jika Upah Minumum Tidak Naik

Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya

Bukan hanya dua atau tiga kali ia berurusan dengan polisi hingga keluar masuk penjara.

IS warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, sudah 6 kali masuk penjara.

Tetapi ini ternyata belum membuatnya kapok dan insyaf atas perbuatannya.

Bahkan, kini pria berusia 38 tahun itu kembali berurusan dengan hukum karena diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, pencurian itu terjadi pada Jumat, (18/9) sekitar pukul 02.30 Wib, di kios cucian sepeda motor atau mobil di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

"Tersangka masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard.

Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut," jelas AKBP Rudy, Rabu (28/10).

Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual tersangka kepada seseorang.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Polisi bergerak usai mendapati laporan.

Dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, (16/10) sekira 01.00 Wib di Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Tersangka nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencuriannya telah dilakukan sejak tahun 1999.

Saat itu, tersangka mencuri televisi di daerah Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada tahun 2010, tersangka mencuri sepeda motor di daerah Purbalingga.

Belum kapok, tahun 2013, tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Purbalingga. Kemudian pada tahun 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan TV.

Pada tahun 2017, tersangka kembali mencuri sepeda motor.

Beberapa bulan setelah bebas, bukannya memperbaiki hidup, tahun 2018 tersangka kembali melakukan penggelapan sepeda motor.

Ia pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Purwokerto.

Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS.

Lantai penjara seperti tak lagi dingin baginya.

Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang tidur.

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved