Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Curi Laptop, Sincan Warga Kudus Punya Waktu Khusus Agar Sukses, Tapi Akhirnya Tetap Dibekuk Polisi

Kemudian selesai melakukan Ibadah kemudian korban pulang dan telah mengetahui barang yang ada di dalam rumahnya hilang

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit laptop 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus ‎telah mengamankan pelaku pencurian, Muhammad Junanto (22), warga Desa Babalan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Pria yang memiliki nama panggilan Sincan itu ‎melakukan aksi kejahatannya sekitar pukul 18.10 di Desa Burikan RT 04 / III Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus‎, Kamis (10/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah, Danial Mahrub (23) saat akan melaksanakan Ibadah Salat Magrib di musala yang tak jauh dari rumah

Baca juga: Berminat Buka Franchise Alfamart? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pintu Keluar Masuk Banyumas Diperketat Hingga ke Jalan Tikus

Baca juga: Aturan Blokir STNK Akan Segera Berlaku, Awas Bagi yang Masih Nunggak Pajak

Baca juga: Daftar Laptop Paling Laris di Semarang Bulan Oktober 2020, Didominasi Harga Rp 3 Jutaan-Rp 4 Jutaan

"Rumah dalam keadaan kosong serta tertutup, namun tidak terkunci," ujar dia, Rabu (28/10/2020).

Kemudian selesai melakukan Ibadah kemudian korban pulang dan telah mengetahui barang yang ada di dalam rumahnya hilang.

Sejumlah barang yang hilang satu unit laptop ‎Lenovo Ideapad C340 dan satu unit ponsel Oppo CPH 1605.

"Total kerugiannya yang dialami korban sebesar Rp 8 juta‎," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan seorang rekanan telah ditawari berupa laptop dan ponsel sesuai yang telah dilaporkan hilang.

Selanjutnya, pelaku diajak ketemuan untuk transaksi barang lainnya, karena diketahui pelaku juga menjual sejumlah barang.

Akhirnya pelaku dapat diamankan di tempat kos, daerah rendeng Kota Kudus, pada hari Jumat (23/10/2020).

Pelaku akan dijerat secara pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 KUH Pidana.

"Barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit laptop diamankan petugas," ujarnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved