Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Daftar Besaran UMK 35 Kabupaten/ Kota di Jateng 2021 Jika Upah Minimum Tidak Naik

Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait upah minimum.

Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 ini, menetapkan upah minimum tidak naik.

Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona.

Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan jika upah Jateng tidak naik tahun ini, artinya Jateng masih peringkat nomor dua daerah dengan upah paling rendah.

"Jika peningkatan upah nol persen, artinya, upah buruh di Jateng makin terpuruk," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Rabu (28/10/2020).

Padahal, kata dia, di saat pandemi ini justru ada peningkatan upah signifikan lantaran ada tambahan kebutuhan.

Baca juga: Anak Sukimin Langsung Menangis Melihat Mayat Telungkup di Rawa, Dia Sudah 3 Hari Mencarinya

Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya

Baca juga: Ini Link Live Streaming Krasnodar Vs Chelsea Liga Champion, Rekor Apik The Blues Lawan Klub Rusia

Baca juga: 2 Pemuda di Brebes Curi Pisang untuk Beli Obat Nenek yang Sakit, Polisi Ungkap Kejadian Setelahnya

Semisal membeli masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri lainnya supaya terhindar dari paparan covid.

Selain itu, adanya kenaikan upah juga dinilai agar Indonesia terhindar dari jurang resesi semakin dalam.

Dengan meningkatnya upah buruh, perputaran uang untuk menggerakan roda perekonomian semakin tinggi.

"Jika pemerintah tidak menaikan upah, itu justru terbalik dengan kondisi pandemi ini. Seharusnya upah tahun ini ada kenaikan," tandasnya.

Tahun lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan UMP sebesar Rp 1,742 juta. Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.

Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.

Besaran UMK pun tidak boleh kurang dari UMP. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Aksi buruh di depan Gedung DPRD Kabupaten Batangmenolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Aksi buruh di depan Gedung DPRD Kabupaten Batangmenolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)

Ini daftar besaran upah minimum kabupaten/ kota di Jateng:

1. Kota Semarang: Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved