Berita Jawa Tengah
Daftar Besaran UMK 35 Kabupaten/ Kota di Jateng 2021 Jika Upah Minimum Tidak Naik
Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait upah minimum.
Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 ini, menetapkan upah minimum tidak naik.
Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona.
Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan jika upah Jateng tidak naik tahun ini, artinya Jateng masih peringkat nomor dua daerah dengan upah paling rendah.
"Jika peningkatan upah nol persen, artinya, upah buruh di Jateng makin terpuruk," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Rabu (28/10/2020).
Padahal, kata dia, di saat pandemi ini justru ada peningkatan upah signifikan lantaran ada tambahan kebutuhan.
Baca juga: Anak Sukimin Langsung Menangis Melihat Mayat Telungkup di Rawa, Dia Sudah 3 Hari Mencarinya
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Ini Link Live Streaming Krasnodar Vs Chelsea Liga Champion, Rekor Apik The Blues Lawan Klub Rusia
Baca juga: 2 Pemuda di Brebes Curi Pisang untuk Beli Obat Nenek yang Sakit, Polisi Ungkap Kejadian Setelahnya
Semisal membeli masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri lainnya supaya terhindar dari paparan covid.
Selain itu, adanya kenaikan upah juga dinilai agar Indonesia terhindar dari jurang resesi semakin dalam.
Dengan meningkatnya upah buruh, perputaran uang untuk menggerakan roda perekonomian semakin tinggi.
"Jika pemerintah tidak menaikan upah, itu justru terbalik dengan kondisi pandemi ini. Seharusnya upah tahun ini ada kenaikan," tandasnya.
Tahun lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan UMP sebesar Rp 1,742 juta. Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.
Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.
Besaran UMK pun tidak boleh kurang dari UMP. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Ini daftar besaran upah minimum kabupaten/ kota di Jateng:
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614. (mam)