Berita Karanganyar

Pendaftaran Online BPUM Tahap 8 di Karanganyar Diperpanjang Hingga Besok

Pendaftaran secara online program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap delapan di Kabupaten Karanganyar diperpanjang

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Masyarakat saat mengumpulkan berkas pendaftaran bantuan BPUM di Disdagnakerkop UKM Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pendaftaran secara online program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap delapan di Kabupaten Karanganyar diperpanjang hingga Kamis (29/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar membuka pendaftaran secara online BPUM tahap delapan mulai 25-27 Oktober 2020 lantaran bertepatan dengan momen libur panjang.

Kabid Koperasi dan UKM Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Adolfus Joce Bau menyampaikan, semula pengumpulan berkas dan pendaftaran online program BPUM tahap delapan ditutup Selasa (27/10/2020).

Namun karena minat masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program itu cukup tinggi, akhirnya pendaftaran online diperpanjang hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00.

"Kami melihat antusias masyarakat. Pendaftaran online dibuka hingga Kamis (29/10/2020).

Sedangkan pengumpulan berkas bisa dilakukan pada Senin (2/11/2020)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjateng.com dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar, pendaftaran BPUM mulai dari tahap pertama hingga tahap tujuh tercatat ada sebanyak 48.037 orang.

Untuk dapat mendaftarkan diri pada program BPUM secara online, masyarakat dapat mengakses link https://bit.ly/pendataanukmkaranganyar.

Oce sapaan akrabnya menjelaskan, dinas terkait telah menyosialisasikan kepada camat terkait teknis pengumpulan berkas.

Guna menghindari adanya kerumunan, berkas dapat dikumpulkan jadi satu per kecamatan.

"Bisa dititipkan ke satu orang. Jadi sekali mengumpulkan berkas ke dinas bisa 5-7 berkas," jelasnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved