Berita Grobogan
Seusai Berhubungan Badan, Pria di Kudus Tindih Dada Selingkuhan hingga Tewas Dalam Hotel
Berniat mengakhiri hubungan gelapnya, Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa s
Editor:
m nur huda
DOKUMEN POLRES KUDUS
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Saat itu, L berpamitan kepada suaminya, Winarto (52), hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam kasus itu, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria di Grobogan Bunuh Selingkuhannya "
Berita Terkait