Operasi Zebra 2020
Spion Variasi Apakah Kena Tilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasan Polisi
Spion variasi kena tilang atau tidak saat Operasi Zebra 2020, begini penjelasan polisi
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Spion variasi apakah kena tilang saat Operasi Zebra 2020, begini penjelasan polisi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tak Tahan Intip Gadis Tetangga Mandi, Warga Semarang Ini Bergegas Ketuk Pintu Depan
Baca juga: Sekampung Geger, Ibu Bowo Sampai Histeris Tahu Alasan Anaknya Sampai Kecebur Sumur
Baca juga: Ini 16 Syarat Calon Istri Tentara dan Rangkaian Tes yang Harus Dijalani Sebelum Nikah
Baca juga: Berminat Buka Franchise Alfamart? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan
Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi.
Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang?
Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.
"Beli KW atau variasi tak masalah, yang penting itu fungsinya bisa melihat ke belakang," kata AKP Irianto kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).
Namun, AKP Irianto menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui pengendara mengenai spion.
Ia mengatakan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.
Tidak boleh ada di bawah setang motor.
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.
AKP Irianto menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap.
Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping.
Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.
Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan.
Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya.
Mengutip PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
Sebagaimana dijelaskan AKP Irianto, harus berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Jadi selama fungsi kaca spion tidak diubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan masih aman untuk dipakai sehari-hari. (fba)
Baca juga: Kisah Tukang Cilok Ivan Masuk TNI, Awalnya Ingin Jadi Bintara, Tak Tahunya Malah Bisa Masuk Akmil
Baca juga: Di Balik Kisah Jati Tua Denok di Hutan Blora: Putri Gumeng Tolak Lamaran Raja
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Tol Di Atas Awan Batang Makin Ngehit, Jadi Jujugan Wisatawan Berbagai Daerah