Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Respons Menteri Ida Fauziyah Ketika Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Tak Patuhi Surat Edaran Menaker

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021

Editor: galih permadi
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Meski dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19, Ida tak mempersoalkan jika ada Gubernur tetap menaikkan UMP 2021.

Ia menegaskan, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021.

Baca juga: 2 Kali Terdengar Guguran di Gunung Merapi Hari Ini, Pertanda Apa? Ini Jawaban BPPTKG

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menteri Ida Fauziyah, UMP Jateng 2021 Naik! Ini Nominalnya

Baca juga: Nasib Keluarga Tak Kuat Bayar Uang Kontrakan Hidup di Kolong Jembatan, Pasang Kasur dan Sofa Bekas

Baca juga: DJ Katty Tak Menyangka Begini Respon Orangtuanya di Thailand saat Mendengar Kabar Ia Mualaf

Sehingga apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.

"Apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/10/2020).

Itu artinya tidak terdapat konsekuensi bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut.

Mengenai hal itu, Menteri Ida Fauziah kembali menekankan bahwa SE tersebut hanya dijadikan refrensi saja.

"SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent," tegasnya.

Sejauh ini sudah terdapat 18 provinsi yang menyetujui SE Menaker tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021.

Ganjar Naikkan UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved