Berita Regional
Respons Menteri Ida Fauziyah Ketika Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Tak Patuhi Surat Edaran Menaker
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Meski dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19, Ida tak mempersoalkan jika ada Gubernur tetap menaikkan UMP 2021.
Ia menegaskan, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021.
Baca juga: 2 Kali Terdengar Guguran di Gunung Merapi Hari Ini, Pertanda Apa? Ini Jawaban BPPTKG
Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menteri Ida Fauziyah, UMP Jateng 2021 Naik! Ini Nominalnya
Baca juga: Nasib Keluarga Tak Kuat Bayar Uang Kontrakan Hidup di Kolong Jembatan, Pasang Kasur dan Sofa Bekas
Baca juga: DJ Katty Tak Menyangka Begini Respon Orangtuanya di Thailand saat Mendengar Kabar Ia Mualaf
Sehingga apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.
"Apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/10/2020).
Itu artinya tidak terdapat konsekuensi bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut.
Mengenai hal itu, Menteri Ida Fauziah kembali menekankan bahwa SE tersebut hanya dijadikan refrensi saja.
"SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent," tegasnya.
Sejauh ini sudah terdapat 18 provinsi yang menyetujui SE Menaker tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021.
Ganjar Naikkan UMP 2021
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.
Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK).
Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak.
Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.
"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.
Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.
Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.
"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah.
UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan.
UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menaker RI Tak Permasalahkan Daerah Yang Tidak Menerapkan Amanat SE Penetapan Upah 2021
Baca juga: Cek Rest Area Tol Semarang-Solo, Ganjar Minta Pengelola Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Inilah Sosok Agnes Gadis Indonesia Pembeli iPhone 12, Fotonya Dipajang di Twitter CEO Apple Tim Cook
Baca juga: Pemungutan Suara Awal Pilpres AS 2020 Capai Rekor dengan 80 Juta Lebih Warga Sudah Memilih
Baca juga: Liverpool vs West Ham: Ancaman Bola Mati