Berita Jateng
Upah Minimum Provinsi Jateng 2021 Naik, Ganjar Pranowo: UMP Ini Jadi Pedoman UMK
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
Artinya, Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menteri Ida Fauziyah, UMP Jateng 2021 Naik! Ini Nominalnya
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional bila Perundingan Mengenai Kenaikan Upah Temui Jalan Buntu
Baca juga: Nasib Keluarga Tak Kuat Bayar Uang Kontrakan Hidup di Kolong Jembatan, Pasang Kasur dan Sofa Bekas
Baca juga: Inilah Sosok Agnes Gadis Indonesia Pembeli iPhone 12, Fotonya Dipajang di Twitter CEO Apple Tim Cook
Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.
Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar melalui siaran tertulis, Jumat (30/10/2020) sore.
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
UMP ini, lanjutnya, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/ kota masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK).
Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak.
Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.(mam)
Baca juga: Otoritas Korsel Sebut Sejumlah Vaksin Flu Salah Penanganan
Baca juga: DJ Katty Tak Menyangka Begini Respon Orangtuanya di Thailand saat Mendengar Kabar Ia Mualaf
Baca juga: Anak Artis Dianiaya Sekelompok Orang, Padahal Istri Sudah Teriak Lagi Hamil, Ini Kronologinya
Baca juga: Infeksi Harian Covid-19 di AS Pecah Rekor Lagi dengan 91.000 Kasus Baru
Baca juga: MUI Serukan Boikot Produk Perancis Sampai Presiden Macron Minta Maaf