Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin Kedua, Segera Ditransfer ke Rekening Pekerja

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama

Editor: muslimah
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah 

Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin Kedua, Segera Ditransfer ke Rekening Pekerja

TRIBUNJATENG.COM - Simak informasi soal pencairan bantuan subsidi upah ( BSU ) untuk pekerja.

Diketahui bahwa bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan.

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Lagi di Semarang Bingung Mau Sarapan Apa? Yuk Intip, Ini 6 Pilihan Kuliner yang Bisa Kamu Nikmati

Baca juga: Viral Polisi Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel dan Menilangnya, Kapolres Beri Penjelasan

Baca juga: Jadwal F1 2020 GP Emilia Romagna Pekan Ini, Balapan Digelar Tanpa Penonton

Baca juga: Pertimbangan Ini yang Membuat Gubernur Ganjar Tak Ikuti SE Menaker, Tetap Naikkan UMP Jateng

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."

"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."

"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved