Breaking News:

Nominal Gaji

Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan

Berikut enam jenis tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulan.

Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA
Tunjangan PNS dan gaji pokok yang diterima setiap bulan 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut enam jenis tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulan.

Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok.

Masih belum termasuk tambahan pendapatan lain bagi PNS seperti uang saku perjalanan dinas.

Baca juga: 2 Anggota TNI Jadi Korban, Dikeroyok Rombongan Moge yang Lagi Touring, Viral, Ini Kronologinya

Baca juga: Terekam Kamera Sangat Gembira, Sesaat kemudian 3 Bocah Ini Lenyap, Orangtua dan Warga Masih Mencari

Baca juga: Dulu Dikabarkan Mau Nikah Sama Sule, Begini Kabar Terkini Pramugari Cantik Fany Kurniawaty

Baca juga: DJ Katty Tak Menyangka Begini Respon Orangtuanya di Thailand saat Mendengar Kabar Ia Mualaf

Alasan profesi PNS amat diminati biasanya adalah adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, dan risiko kecil dari pemecatan.

Bisa dibilang, pendapatan per bulan (take home pay) paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Secara sederhana, selama negara tidak bangkrut PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulan.

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:

  • Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved