Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji

Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan

Berikut enam jenis tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulan.

Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA
Tunjangan PNS dan gaji pokok yang diterima setiap bulan 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok per bulan. (*)

Baca juga: Anak Artis Dianiaya Sekelompok Orang, Padahal Istri Sudah Teriak Lagi Hamil, Ini Kronologinya

Baca juga: Viral Video Wisatawan Asal Jateng Terjun dari Tebing Pantai Ngandong Gunungkidul, Kesulitan Menepi

Baca juga: Respons Menteri Ida Fauziyah Ketika Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Tak Patuhi Surat Edaran Menaker

Baca juga: Pelaku Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law Dibongkar Najwa Shihab, Sempat Lakukan Observasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved