Berita Viral
Rombongan Moge Pukuli dan Tendang TNI di Bukittinggi, Kapolres: 2 Orang Diamankan
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau sudah ada Laporan Polisi terkait kejadian tersebut
Pengendara Moge Pukuli dan Tendang TNI di Bukittinggi, Kapolres : 2 Orang Diamankan
TRIBUNJATENG.COM, BUKITTINGGI - Kapolres Bukittinggi tahan dua orang pengendara bermotor moge yang diduga pukuli anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau sudah ada Laporan Polisi terkait kejadian tersebut.
"Sudah ada laporan Polisi, karena korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atay siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Cuma karena Gerakan Sepele, Ayah Kandung Tega Tiduri Putrinya 6 Kali, Ini Pengakuan Mengejukannya
Baca juga: Anak Artis Ini Makin Tampan, Ayman Tak Mau Ikuti Jejak Ayahnya yang Musisi Hebat, Pilih Jadi Atlet
Baca juga: Terekam Kamera Sangat Gembira, Sesaat kemudian 3 Bocah Ini Lenyap, Orangtua dan Warga Masih Mencari
Baca juga: Cerita Ikan Mas Tanpa Mata di Balik Hilangnya 3 Bocah, Warga Pun Melepasnya: Fotonya Bikin Merinding
Ia mengatakan kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak dua orang dari pelaku pemukulan tersebut.
"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.
Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pebgendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.
Ia mengatakan ada 13 kendaran yang ikut diamankan di Polres Bukittinggi.
"Kendaraan sudah diamanakn, dan kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya.
Kalau lengkap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bisa keluar secra bertahap," katanya.
"Mobil pecah kaca sementara ini tidak ada, tidak tahu kalau TKP-nya di Kabupaten 50 Kota. Saya informasinya juga dengar, tapi TKP-nya," katanya.
Ia menjelaskan, kalau pihaknya hanya menangani perkara terkait Pasal 170 KHUP, karena TKP-nya di wilayah Polres Bukittinggi.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi sebut perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Itu hanya kesalahpahaman di jalan, minta prioritas. Kemudian, yang motor kecil mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody, Jumat (30/10/2020).