Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar Rincian UMP 2021 di Pulau Jawa, DIY Terendah Disusul Jawa Tengah

Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan. Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Eda

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mendatangi kantor Gubenur Jateng, Rabu (20/11) sore. Mereka melakukan aksi untuk meminta Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp 2.460.996,54. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021. Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.

"Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur," ujar Karna kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.

"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Kelompok usaha

yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved