Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Link Draf UU Cipta Kerja

Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam setelah diteken Presidden Jokowi

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan sejak disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Secara resmi, aturan sapu jagat ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf omnibus law alias aturan sapu jagat ini berisi 1.187 halaman.

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam.

Anda bisa mengunggahnya di tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Produk

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober 2020 lalu tersebut, telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) dan diundangkan pada hari yang sama.

Baca juga: Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, Bakal Ditindak Tegas

Baca juga: Hasil & klasemen Liga Inggris Seusai Leeds vs Leicester City: The Foxes Gusur Tottenham

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Real Madrid vs Inter Milan Malam Ini & Klasemen Liga Champions Pekan Ke-3

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Atalanta vs Liverpool Malam Ini & Klasemen Liga Champions Pekan Ketiga

Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.

Undang-undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.

Undang-undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved