Ombinus Law UU Cipta Kerja
Tagar Mosi Tidak Percaya UU Cipta Kerja Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?
Tagar mosi tidak percaya dan UU Cipta Kerja jadi trending twitter hari ini, Selasa (3/11/2020).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi.
Pertama massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam atas dasar keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Kaum buruh, kata Said, merasa berkewajiban untuk mengingatkan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum menduduki jabatannya, para Yang Mulia Hakim Konstitusi telah bersumpah di hadapan Allah SWT.
"Bahwa semua putusan MK pun diawali dengan kata-kata 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,'" kata Said Iqbal.
Kedua, massa buruh meminta agar MK, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.
Said mengatakan, apabila Hakim MK hanya mendasarkan putusan pada kebenaran yang bersifat formal, kebenaran sejati tidak akan pernah dapat ditemukan.
"Oleh karena itu, kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang sangat besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-undang Cipta Kerja," jelas Said Iqbal.
Ketiga, massa buruh meminta agar MK, dalam mengambil keputusan tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon.
Said Iqbal berharap agar MK juga perlu mengambil inisiatif, dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran uji materiil dari Undang-undang Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
MK merupakan praperadilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final and binding.
Sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang dapat mengubah putusan MK.
"Dalam hal ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie (pemeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut)," jelas Said Iqbal.
Keempat, massa buruh turut mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat aspirasi yang telah disuarakan jutaan massa buruh di Indonesia terkait Undang-undang Cipta Kerja ini.
"Yang dengan segala risiko terpaksa turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 hanya demi menyuarakan kebulatan tekad untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal.