Berita Blora
UMK Blora Naik Rp 60 Ribu pada 2021, Masih Menunggu Ditetapkan Pemprov Jateng
Upah minimum kabupaten (UMK) Blora pada 2021 akan mengalami kenaikan sekitar Rp 60 ribu
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Upah minimum kabupaten (UMK) Blora pada 2021 akan mengalami kenaikan sekitar Rp 60 ribu.
Hanya saja rencana kenaikan upah ini masih belum final, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kenaikan UMK Blora sudah dibahas oleh dewan pengupahan,” ujar Kasi Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora, Khomsin, kepara Tribunjateng.com, Selasa (3/11/2020).
Kenaikan sekitar Rp 60 ribu tersebut setelah dihitung sesuai dengan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebesar 3,27 persen.
Dari yang semula UMK Blora pada 2020 sebesar Rp 1.834.000, maka setelah naik sebesar 3,27 persen pada 2021 menjadi Rp 1.894.000 atau naik sebesar Rp 60 ribu.
“Persentase kenaikannya sama (dengan UMP 2021),” tandas Khomsin.
Sebelumnya, kata Khomsin, pihaknya telah menerima edaran terkait penetapan UMP sebesar 3,27 persen dari pemerintah provinsi.
Baru belakangan dewan pengupahan setempat melakukan pembahasan.
“Setelah pembahasan itu angka kenaikan UMK kami ajukan ke provinsi. Nanti yang menetapkan provinsi,” ujar dia.
Diketahui, baru-baru ini Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 3,27 persen.
Hal ini bertolak belakang dengan edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. (*)