Berita Semarang
Jaksa Agung Resmikan Pusat Kajian Kejaksaan di Undip Semarang
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meresmikan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip Semarang secara daring.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meresmikan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang secara daring di Gedung Litigasi Fakultas Hukum, Ruang Seminar Prof Hadi Soeprapto, Undip Semarang, Selasa (3/11/2020).
Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan, RUU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.
"Melainkan hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi Internasional," katanya, dalam keterangan ke Tribun Jateng.
Dikatakannya, RUU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana. Karenanya, perlu dipahami bersama bahwa penyidik dan penuntut Umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, penyidikan dan penuntutan bukan suatu proses check and balance.
"Karena segala hasil pekerjaan penyidik, baik-buruknya, benar-salahnya, bahkan jujur-bohongnya pekerjaan penyidik seluruhnya menjadi tanggung jawab penuh Jaksa Penuntut Umum di persidangan," jelasnya.
Burhanudin juga menekankan agar selalu mengedepankan restoratif justice agar terwujud penegakan hukum yang menyeimbangkan tersurat dan tersirat berdasarkan hati nurani.
Pihaknya berpesan, agar kedua institusi terus berkarya dan semangat bekerja sama melakukan aktivitas ilmiah untuk membahas dan mendiskusikan peran Kejaksaan RI dalam menegakkan keadilan melalui lembaga Kejaksaan.
"Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi," jelas Burhanuddin.
Burhanudin berharap, semua mampu melihat dan menganalisa masalah hukum agar obyektif dari sisi keilmuan. Selain itu, Undip bisa terus menjaga visinya, yakni menjadi Universitas yang mempunyai daya riset unggul.
Sementara Kajati Jateng, Priyanto mengatakan, bahwa tidak benar bahwa pembahasan revisi UU Kejaksaan RI menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.
Aparat Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR tersebut. Pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip Semarang, diharapkan sebagai lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengajian kepada instansi Kejaksaan agar secara kelembagaan instansi ini terus-menerus diperkuat.
Sedangkan dari sisi sumber daya manusia diharapkan lahir jaksa-jaksa profesional dan berintegritas yang meletakkan hukum sebagai sumber mata air kebaikan bagi umat manusia.
"Jaksa harus menjadi solusi bukan sumber malapetaka yang digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Sementara, Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama mengatakan, jika Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi sarana untuk membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Saya berharap RUU yang baru lebih sederhana, jelas dan mengalami peningkatan ke arah yang lebih jelas," kata dia.