Berita Semarang
Layanan Online di Pengadilan Agama Kota Semarang Kurang Diminati Masyarakat
Bagian pelayanan kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang tampak ramai dengan antrean belasan warga yang ingin mendapatkan pelayanan, Rabu (4/11
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagian pelayanan kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang tampak ramai dengan antrean belasan warga yang ingin mendapatkan pelayanan, Rabu (4/11/2020).
Mereka memanfaatkan layanan manual dengan datang langsung ke kantor. Padahal PA Semarang telah menyediakan aplikasi pelayanan secara online atau e-court untuk mengurangi kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Semarang, Saefudin mengakui, layanan online e-court kurang diminati masyarakat dalam pengurusan berbagai hal di PA Semarang. Menurutnya, hal itu karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait adanya e-court.
Baca juga: Pelawak Malih Tersinggung Saat Pemeran Pedagang Kopi Hina Dirinya Tua Jelek, Syuting Berhenti
Baca juga: Respons Letkol TNI Dwison Evianto Soal Pencopotan Jabatan Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Gadis 20 Tahun Positif Covid-19 Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas
Baca juga: Isu Ini Diduga Menjadi Dasar Letkol TNI Dwison Evianto Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
"Secara teknologi informasi sudah tahu, tapi tidak banyak yang melakukan pendaftaran online. Mungkin karena belum maksimalnya sosialisasi," kata Saefudin.
Minimnya masyarakat yang menggunakan layanan e-court PA Semarang juga terlihat saat libur panjang pekan lalu. Dari data yang ada, tak ada satupun perkara yang masuk atau didaftarkan secara online.
Padahal, layanan online tersebut bisa dimanfaatkan kapan pun meskipun hari libur. Sehingga, masyarakat tak perlu menunggu lama untuk bisa mendapatkan pelayanan di PA Semarang.
"Setelah libur, juga tidak ada peningkatan. Hanya ada dua perkara. Itupun masuknya kemarin waktu kantor sudah kembali buka," imbuhnya.
Dijelaskannya, e-court merupakan bagian dari visi misi Mahkamah Agung tentang pelayanan di lingkungan peradilan. Yakni mewujudkan pelayanan secara sistem elektronik sehingga masyarakat dengan mudah, cepat dan murah untuk dapat menyelesaikan kebutuhannya.
Sementara, pelayanan manual hanya bisa dilakukan ketika kantor buka, harus antri, terbatas waktu, dan harus meluangkan waktu untuk datang langsung. Tidak praktis, apalagi di tengah pandemi ini.
"Karena masih banyak yang datang langsung, kami kemudian memperketat protokol kesehatan agar tak menjadi kluster baru korona," jelasnya.
Saefudin merinci, setiap bulannya hanya ada 50-80 perkara yang didaftarkan melalui e-court. Sementara, pelayanan secara manual mencapai 250-350 per bulan.
Sejak Januari 2020 sampai saat ini, PA Semarang telah menerima 3.270 perkara. Di mana, 2.901 di antaranya perkara gugatan, sedangkan 369 lainnya perkara permohonan. (Nal)
Baca juga: Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Ajak Anggotanya Sadar Pentingnya Olahraga di Tengah Pandemi
Baca juga: PKL Alun-alun Purwokerto Direlokasi di Jalan Ragasemangsang, Hanya Setengah dari Total Pedagang
Baca juga: Cerita Srikandi dari Tegal, Ibu-ibu yang Bergelut dengan Sampah
Baca juga: Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Minta 4 Raperda Disesuaikan Aturan di Atasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/masyarakat-mengantre-untuk-mendapatkan-layanan-langsung-di-kantor-pa-kelas-ia-se.jpg)