Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Ada Kesempatan, Pria Kebumen Curi HP dan Uang BD yang Sibuk Ngarit

Masyarakat baiknya hati-hati saat meninggalkan barang di sepeda motor, jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Polres Kebumen merilis kasus pencurian dengan korban pencari rumput 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN-Masyarakat baiknya hati-hati saat meninggalkan barang di sepeda motor, jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.

Baru-baru ini, BD (49) warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen menjadi korban pencurian, saat ia "ngarit" atau mencari rumput untuk pakan ternak.

Barang berharga berupa handphone android dan uang Rp 1,5 juta miliknya raib digondol pencuri saat diletakkan di sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 11.00 Wib, di jalan raya lingkar selatan sebelah barat gudang Djarum Pejagoan Kebumen.

Usut punya usut, tersangkanya adalah SR (45) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Tersangka pun telah ditangkap jajaran Sat Reskrim pada hari Senin (2/11) di rumahnya.

"Tersangka diduga melakukan pencurian, mengambil barang milik korban yang diletakkan di sepeda motor," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (4/10).

Penuturan tersangka, niat jahatnya timbul karena ada kesempatan.

Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya kurang lebih berjarak 100 meter dari tempatnya "ngarit".

Pandangan korban ke kendaraannya terhalang pohon pisang.

Sehingga barang miliknya di kendaraan mudah dicuri.

Mengetahui ada kesempatan dan posisi aman, tersangka cepat-cepat mengambil bungkusan kresek yang berisi dompet, handphone android, dan jaket milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, setelah menguasai barang milik korban, tersangka membuang jaket dan dompet korban.

"Setelah diambil uangnya, dompet dibuang di Pejagoan, jaket dibuang di Sruweng," kata AKBP Rudy.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka ternyata merupakan residivis.

Ia pernah tersandung kasus pidana, kasus pencurian pada tahun 1997 di wilayah Sruweng.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kebumen, tetap waspada.

Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved