Berita Semarang
Sopir Mobilio Kecelakaan Tewaskan Rombongan Remaja Semarang Ditetapkan Tersangka, Keluarga Tak Tahu
Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan menyatakan WA (16) sebagai pelaku anak (tersangka) atas peristiwa kecelakaan lalu lintas
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan menyatakan WA (16) sebagai pelaku anak (tersangka) atas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (03/10/2020) di Jalan Magelang km 7.8, Mlati.
Namun keluarga tersangka belum mendapat informasi tersebut dari pihak kepolisian.
Bahkan keluarga tersangka cenderung membantah atas penetapan status tersangka tersebut.
Baca juga: Inilah Sosok Ayu Intan Diduga Jadi Penyebab Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Cerita Mistis Muryanto Saat Safari Malam di Hutan Tinjomoyo Semarang
Baca juga: Cerita Mistis Zainur Lihat Penampakan di Wonderia Semarang Siang Bolong
Baca juga: Kapok Jadi Artis, Ade Londok Cerita Situasi di Balik Panggung Setelah Insiden dengan Malih
"Kami belum mendapatkan informasi itu. Kami juga telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan jadi sudah clear," ujar kerabat tersangka yang enggan disebutkan identitasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, kasus itu sudah diselesaikan kekeluargaan sehingga aneh kalau WA ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut seluruh korban dan keluarganya yang terlibat dalam kecelakaan telah sepakat berdamai.
Mereka memilih jalur kekeluargaan lantaran melihat kondisi WA yang memang anak keluarga tidak mampu dan masih memiliki masa depan yang panjang.
Mereka juga sepakat berdamai demi mendukung kesembuhan WA.
"Urusan yang belum selesai yaitu dengan pemilik rental, pengendara X-Pander dan pemilik rumah yang rusak akibat kecelakaan itu."
"Saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Terakhir kami ketemu untuk mencari solusi tiga hari kemarin," jelasnya.
Kondisi terakhir WA dikatakannya menunjukan progres yang membaik.
Secara fisik, WA sudah dapat berkomunikasi meskipun masih kesulitan.
Dia mengalami pendarahan otak yang memaksanya dirawat selama dua minggu di rumah sakit.
Kemudian secara psikis, WA masih trauma dengan kejadian tersebut.
"Kami terpaksa membawanya pulang sebab uang keluarga kami sudah ludes.
Apalagi biaya pengobatan memang tidak bisa ditanggung BPJS atau layanan lainnya.
Bahkan untuk pulang saja kami harus pinjam sana- sini," beber kerabat WA tersebut di Kampung Pompa, Kauman, Semarang Tengah.
Kendati sudah semakin sembuh, WA harus terus didampingi oleh kerabatnya.
Pasalnya dia sepenuhnya belum dapat berjalan. \
Untuk berjalan dia harus dipapah.
"Ibunya yang kerja di Kalimantan pulang untuk mengurus keponakan saya.
WA sekarang hanya dengan seorang ibunya.
Kami juga lagi pusing memikirkan mengganti kerugian tersebut," katanya.
WA (16) ditetapkan sebagai pelaku setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (03/10/2020) di Jalan Magelang km 7.8, Mlati.
Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang mobil yang dikendarai WA meninggal dunia.
Empat korban meninggal dunia adalah RBT (19), D (14), SD (14), dan A (16).
Sedangkan korban selamat adalah RAP (16) dan TRW (16), dan pengemudi Expander yang ditabrak WA.
"Kami sudah proses menuju tahap satu, artinya kelengkapan berkas sudah kita lengkapi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan saat ditemui, Jumat (6/11/2020) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Galan menyampaikan untuk alat bukti semuanya sudah cukup.
Selain itu, sudah dilaksanakan gelar perkara dan pengemudi Mobilio juga sudah diperiksa awal sebagai saksi.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak. Kita sudah ke Semarang untuk memeriksa yang bersangkutan didampingi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena sesuai sistem peradilan anak, penyidikan juga harus didampingi oleh Bapas," tegasnya.
Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.
Setidaknya sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.
"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.
Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.
WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.
"Kecepatan terpantau dari aplikasi GPS yang dimiliki oleh rental itu terakhir di kecapatan 139 km/jam. Artinya yang bersangkutan di situ dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan," ucapnya.
Dikatakan Galan, WA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Sudah bisa kita mintai keterangan kemarin juga, sudah kita jelaskan juga. Cuma karena kecelakaan kemarin masih ada trauma," paparnya.
Galan menambahkan, polisi tidak menahan WA karena sudah ada jaminan dari pihak keluarga.
"Ada jaminan dari keluarga, alamatnya jelas dari yang bersangkutan juga sangat kooperatif dan mempertimbangkan faktor usia juga dari kondisi kesehatanya yang masih lemah," ujarnya. (Iwn)
Baca juga: Jawaban BIN soal Pelaku Pembakaran Halte Sarinah, Haris Azhar Temukan Keanehan
Baca juga: Dulu Banyak yang Minta Direshuffle, Menkes Terawan Justru Diundang WHO Dinilai Sukses Tangani Covid
Baca juga: Inilah Sosok Mantan Istri Chef Juna WNA Bule Amerika, Cerai Karena Jarang. . .
Baca juga: Inilah Sosok Bagyo Wahyono, Penantang Gibran Jokowi di Debat Pilkada Solo Malam Ini