Berita Artis
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah: Negeri Ini Terlalu Banyak Benci
Dia hanya bisa bersedih melihat Vanessa Angel bakal berpisah dengan anak semata wayangnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah, suami terpidana Vanessa Angel, menyayangkan dua saksi fakta dari jaksa tidak hadir di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat istrinya.
Pernyataan Bibi ini menanggapi vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap istrinya.
"Gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa.
Baca juga: Inilah Sosok Ayu Intan Diduga Jadi Penyebab Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Percakapan Pak RT dengan Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji Sebelum Jadi Tersangka
Baca juga: Gadis 20 Tahun Positif Covid-19 Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas
Baca juga: Pelawak Malih Tanggapi Lawakan Ade Londok Tarik Kursi Hingga Ia Jatuh: Enggak Lucu
Kenapa apoteknya enggak dicari?
Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil?
Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Vanessa Angel atas kasus prostitusi online di Surabaya, Abdul Malik, tidak dapat menghadiri persidangan berkaitan pandemi Covid-19.
Dalam perkara ini, Abdul Malik menyerahkan pil xanax kepada Vanessa Angel.
Sedangkan pihak Rumah Sakit Puri Cinere, tempat Vanessa Angel mendapatkan resep pil xanax juga tidak hadir persidangan.
Walau begitu, Bibi tidak bisa mengubah keadaan karena majelis hakim telah menjatuhkan vonis.
Dia hanya bisa bersedih melihat Vanessa Angel bakal berpisah dengan anak semata wayangnya.
"Tapi ya balik lagi, apa pun yang gue omongin sekarang, apa pun, percuma gitu.
Karena negeri ini terlalu banyak benci," kata Bibi.
"Yang bisa gue lakuin sekarang gue belajar gimana caranya ngejagain anak gue biar sehat gimana dan jadi bapak yang baik," ucap Bibi melanjutkan.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.