Berita Artis
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah: Negeri Ini Terlalu Banyak Benci
Dia hanya bisa bersedih melihat Vanessa Angel bakal berpisah dengan anak semata wayangnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah, suami terpidana Vanessa Angel, menyayangkan dua saksi fakta dari jaksa tidak hadir di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat istrinya.
Pernyataan Bibi ini menanggapi vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap istrinya.
"Gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa.
Baca juga: Inilah Sosok Ayu Intan Diduga Jadi Penyebab Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Percakapan Pak RT dengan Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji Sebelum Jadi Tersangka
Baca juga: Gadis 20 Tahun Positif Covid-19 Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas
Baca juga: Pelawak Malih Tanggapi Lawakan Ade Londok Tarik Kursi Hingga Ia Jatuh: Enggak Lucu
Kenapa apoteknya enggak dicari?
Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil?
Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Vanessa Angel atas kasus prostitusi online di Surabaya, Abdul Malik, tidak dapat menghadiri persidangan berkaitan pandemi Covid-19.
Dalam perkara ini, Abdul Malik menyerahkan pil xanax kepada Vanessa Angel.
Sedangkan pihak Rumah Sakit Puri Cinere, tempat Vanessa Angel mendapatkan resep pil xanax juga tidak hadir persidangan.
Walau begitu, Bibi tidak bisa mengubah keadaan karena majelis hakim telah menjatuhkan vonis.
Dia hanya bisa bersedih melihat Vanessa Angel bakal berpisah dengan anak semata wayangnya.
"Tapi ya balik lagi, apa pun yang gue omongin sekarang, apa pun, percuma gitu.
Karena negeri ini terlalu banyak benci," kata Bibi.
"Yang bisa gue lakuin sekarang gue belajar gimana caranya ngejagain anak gue biar sehat gimana dan jadi bapak yang baik," ucap Bibi melanjutkan.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim juga mengatakan, vonis Vanessa Angel dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanannya.
Sementara Vanessa Angel yang posisinya menjadi tahanan kota masih bisa berpotensi menjalani hukum penjara meskipun sudah dipotong masa penahanan.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di rutan.
Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata jubir PN Jakbar, Eko Aryanto.
Oleh karenanya, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Kenapa Apoteknya Enggak Dicari? "
Baca juga: Brisia Jodie Ungkap Jumlah Mantan Kekasihnya, Berapa ya?
Baca juga: Tim Kampanye Donald Trump Digugat karena Pakai Lagu Tanpa Izin
Baca juga: Marthino Lio 5 Kali Bolak-balik Nyetir Jakarta-Jogja demi Karakter Ajo Kawir
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Paris Diperiksa Polisi Atas Dugaan Pelecehan terhadap Seorang Pria