Pilkada Semarang 2020
Bawaslu Sebut Pelanggaran Prokes di Pilkada Semarang 2020 Masih Rendah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyebut sejak masa kampanye dimulai pada 26 September 2020
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyebut sejak masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 sampai hari ini jumlah pelanggaran khususnya terkait protokol kesehatan (Prokes) dinilai masih rendah.
Koordinator Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan mengacu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye di Polres Semarang tercatat total 115 pengajuan.
"Dari ratusan pengajuan STTP itu hanya 65 yang dikeluarkan kepolisian. Karena, salah satu syarat dikeluarkannya STTP adalah adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19," terangnya kepada Tribunjateng.com, seusai Rapat Koordinasi Stakeholder Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020 di The Wujil Resort and Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (9/11/2020)
Menurut Agus, berdasarkan pengamatan Bawaslu STTP yang tidak dikeluarkan kepolisian lantaran tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 jumlahnya lebih banyak.
Ia menambahkan, secara umum proses pengurusan STTP di Kabupaten Semarang dianggap lebih mudah ketimbang wilayah lain.
"Dari catatan Bawaslu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang kepolisian mengeluarkan STTP untuk Paslon Bison sebanyak 37 kali. Sedangkan Paslon Ngebas 27 kali," katanya
Pihaknya mengungkapkan, permohonan STTP yang tidak dikabulkan untuk Paslon nomor urut 1 Bison 32 kali dan nomor urut 2 Ngebas 18 kali.
Agus menjelaskan, dari total 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang paling dominan lokasi digunakan untuk kegiatan kampanye berada di Kecamatan Ambarawa dan Tuntang.
"Lalu atas itu semua Bawaslu telah mengeluarkan 2 kali surat teguran terkait dugaan pelanggaran prokes di Kecamatan Bringin dan Jambu jadi masih relatif kecil," ujarnya
Selain penerapan prokes, dalam masa Pilkada ditengah pandemi Covid-19 Bawaslu juga mewaspadai potensi pelanggaran lain seperti politik uang, dan pelibatan orang yang dilarang.(ris)