Irjen Napoleon Pekikkan Takbir saat Diminta Hakim Jalani Sidang dengan Jujur
Hakim Damis mengingatkan Napoleon agar tak melayani pihak mana pun yang menyatakan bisa membantu mengurus perkaranya di persidangan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte meneriakkan takbir saat menjalani sidang eksepsi, alias pembacaan nota keberatan dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice dan DPO Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Pekikan takbir itu ia teriakkan saat tengah berdialog dengan majelis hakim yang memimpin persidangan. Mulanya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengingatkan Jenderal Bintang 2 itu untuk menjalani sidang dugaan suap yang menjeratnya dengan jujur.
Damis, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu mengingatkan Napoleon agar tak melayani pihak mana pun yang menyatakan bisa membantu mengurus perkaranya di persidangan.
”Saya ingatkan kepada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi, apalagi kalau ada yang menjanjikan akan membebaskan saudara, dan sebagainya,” katanya.
”Tidak, Yang Mulia,” jawab Napoleon. ”Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapa pun orangnya, saudara tidak usah melayani,” timpal Damis.
Atas imbauan itu, Napoleon memberikan jawaban. Ia mengatakan sejak awal sudah percaya dengan pengadilan dan menyatakan tak akan melakukan apa yang dikhawatirkan majelis hakim.
”Dari awal kami tidak melayani itu pak hakim, dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini,” ucapnya.
Hakim Damis pun kemudian menyatakan akan mengadili kasus Napoleon dengan jujur dan objektif. Jika dinyatakan terbukti, persidangan akan berlanjut. Namun bila tidak, Napoleon akan dibebaskan.
”Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti, saudara akan dibebaskan, apa pun risikonya," ungkapnya. "Allahu Akbar," jawab Napoleon tegas.
Ini kali kedua Damis membuat imbauan. Sebelumnya, ia juga mengimbau kepada Djoko Tjandra agar tak melakukan suap kepada majelis.
Djoko Tjandra dalam kasus ini didakwa memberi suap kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice dan status DPO-nya.
Sementara Irjen Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra senilai 270 ribu dollarAS dan 200 ribu dollar Singapura untuk mengurus penghapusan red notice dan status DPO itu.
Napoleon dalam persidangan kemarin angkat suara terkait dengan kasus rasuah yang menjeratnya. Ia menuding ada pihak-pihak yang hendak menzalimi dirinya.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tukasnya.
Napoleon menyayangkan banyaknya opini miring yang beredar di publik terkait dirinya. Ia menyatakan, eksepsi itu adalah kesempatan yang ia tunggu untuk menangkis semua itu.
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia. Dari Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statemen-statemen pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," sambungnya. (tribun network)