Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jerinx SID Sujud dan Cium Kaki Ibunya di Pengadilan, Tangis pun Tak Terbendung

Penabuh drum Superman is Dead (SID) yang dituntut tiga tahun penjara itu bersujud dan mencium kaki ibundanya.

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

TRIBUNJATENG.COM - Momen haru mewarnai sidang pledoi atas kasus "Kacung WHO" Jerinx SID.

Penabuh drum Superman is Dead (SID) yang dituntut tiga tahun penjara itu bersujud dan mencium kaki ibundanya.

Sang ibu memang hadir pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020) tersebut.

Baca juga: Akal Bulus Janda Muda Cantik Ajak Brondong RF ke Kamar Kos, Korban Lalu Dibunuh 2 Orang Ini

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kompol Subagyo Wakapolres Kebumen Meninggal Dunia di Yogyakarta

Baca juga: Berminat Buka SPBU PT Pertamina? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Dijanjikan

Baca juga: Pemuda Sragen Kalah Duel Satu Lawan Satu Hingga Babak Belur, Orangtua Lapor Polisi

Senang ibundanya datang

Di tengah masalah yang ia hadapi, kehadiran ibundanya dianggap menjadi penyemangat luar biasa.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Bahkan, Jerinx langsung bersujud dan berkali-kali mencium kaki ibunya.

Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata.

Tangisnya pecah di pengadilan.

Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Sampaikan pledoi

Dalam sidang kali ini, Jerinx sebagai terdakwa akan menyampaikan pledoi.

Pledoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa menilai, ada beberapa tindakan yang memberatkan Jerinx yakni ia dinilai tak menyesali perbuatannya dan sempat walk out dalam persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved