KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Jadi Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono, sebagai tersangka kasus suap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa (10/11) sampai dengan 29 November 2020. Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020, dan menetapkan tersangka KSS (Khairuddin), PJH (Puji Suhartono)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (10/11).
Menurut dia, Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji. "Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.