Berita Semarang

3 WNA Warga Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, 1 Asal Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha (kiri), memberikan keterangan terkait deportasi WNA di Kantor Imigrasi Semarang, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA).

Ketiga WNA itu, dua orang merupakan warga India dan satu orang warga Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan, dua warga India yang dideportasi yaitu Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik. Sedangkan satu warga Malaysia yaitu Siti Hazar binti Mokhtar.

"Dua warga India sudah kami deportasi beberapa waktu lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan warga Malaysia kami deportasi hari ini (Kamis--red) melalui Bandara Juanda Surabaya," katanya, Kamis (12/11/2020).

Alvian mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan dua WNA asal India yaitu tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal. Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di daerah Jakarta, tetapi justru pindah ke Semarang.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Malaysia, kata Alvian, terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Izin tinggalnya tak dapat diperpanjang. Yang bersangkutan katanya saat itu mendampingi anaknya yang belajar di pondok pesantren di daerah Demak," ungkap Alvian.

Dengan pendeportasian tiga WNA tersebut, total sudah 17 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Jumlah tersebut berdasarkan data Januari 2020 sampai sekarang.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian. Meskipun di tengah pandemi, itu tak menghentikan kami menjalankan tugas dan fungsi," tandasnya. (Nal)

Caption
- Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha (kiri), memberikan keterangan terkait deportasi WNA di Kantor Imigrasi Semarang, Kamis (12/11/2020).

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved